Thursday, August 26, 2010

Malaysia Akan Keluarkan Travel Advisory ke Indonesia

Malaysia Akan Keluarkan Travel Advisory ke Indonesia
 sumber: http://forum.detik.com/showthread.php?t=205794

Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Anifah menyatakan, Malaysia hilang kesabaran terkait aksi demonstrasi yang tertuju ke kedutaannya di Jakarta. Meski demikian, pihaknya tidak akan melakukan hal serupa seperti yang dilakukan demonstran Indonesia di Kedutaan Besar Malaysia beberapa waktu lalu. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam jumpa pers yang digelar, Rabu (25/8/2010), kemarin.
 Anifah juga mengatakan pihaknya akan mengimbau kepada warga Malaysia untuk tidak terbang ke Indonesia. "Kami akan memantau situasi. Jika perlu, kami akan mengeluarkan sebuah travel advisory,"


Menurut saya baguslah itu... karena yang selama ini saya lihat hampir semua pelancong-pelancong (yang lelaki) malaysia itu hanya untuk cari pelacur aja alias SEX TRAVEL.... tidak semuanya sih, tapi KEBANYAKAN dari mereka begitulah tujuannya, terutama kalau ke kota MEDAN (bukan rahasia lagi)

Monday, August 16, 2010

PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM HUKUM PERDATA

Dalam kehidupannya, manusia memiliki hak dan kewajiban yang saling berhubungan dan bahkan saling berbenturan. Adanya perbedaan keinginan dan kebutuhan menciptakan perbedaan pula dalam hal hak dan kewajiban. Akibatnya terjadilah benturan-benturan kepentingan yang dapat menguntungkan maupun yang dapa merugikan. Dalam hal ini setiap manusia, sebagai makhluk sosial yang berakal budi, tentunya harus saling menghargai hak dan kewajiban setiap individu. Dan untuk mempertegas dan memperjelas hal itu, terciptalah berbagai aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang disepakati untuk ditaati bersama demi kelancaran dan kenyamanan kehidupan umat manusia. Namun hal ini tidaklah semudah yang dibayangkan, karena dalam praktek kehidupan sehari-hari, ada ketidakmampuan dan atau kesengajaan untuk melanggar aturan yang telah disepakati tersebut. Maka terciptalah kekacauan, keadaan yang tidak menyenangkan, keadaan yang mengakibatkan ketimpangan pemenuhan hak dan kewajiban dan lain sebagainya. Dalam keadaan seperti ini terjadilah desakan kekuatan aturan yang ada yang berupa sanksi-sanksi atas mereka yang tidak mampu memenuhi dan atau sengaja melanggar aturan-peraturan yang ada. Artinya, disinilah berperan hukum dan perangkat-perangkat yang ada.
Dalam makalah ini, pemakalah akan khusus menyoroti tentang perbuatan melawan hukum ( onrechtnatigedaad ) dalam hukum perdata. Terjadinya perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu sehingga muncul gugatan-gugatan dari para pihak yang dirugikan ataupun merasa dirugikan ini.
Secara doktrinal menurut hukum yang hidup dan berkembang di Indonesia, gugatan perdata dibedakan dalam dua jenis, yaitu: gugatan wanprestasi dan gugatan melawan hukum. Adapun landansan hukum masing-masing kedua gugatan tersebut didasarkan pada ketentuan Buku III Pasal 1243 KUHPerdata untuk wanprestasi dan Pasal 1365 KUHPerdata untuk gugatan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, pengajuan gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum pada prakteknya selalu terpisah, kecuali jika dasar antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukumnya mempunyai relevansi yang sangat erat, maka dalam keadaan yang demikian masih diperkenankan dilakukan penggabungan gugatan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, tetapi sifatnya tentu saja sangat insidentil tergantung pada pertimbangan hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara.
Sebenarnya secara normatif yuridis, KUHPerdata tidak menjelaskan secara gamblang apa yang dimaksud dengan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, namun demikian dalam KUHPerdata terdapat pasal-pasal yang secara limitatif mengatur akibat-akibat yuridis dalam hal terjadinya perbuatan wanprestasi dan atau perbuatan melawan hukum. Pengertian wanprestasi dan perbuatan melawan hukum berkembang melalui teori dan ajaran hukum dengan pemahaman yang dijelaskan oleh ahli-ahli hukum. Pengertian ini harus benar-benar dipahami secara materil demi terciptanya praktek peradilan yang baik karena seringkali, karena luasnya pemahaman akan pengertian wanprestasi dan perbuatan melawan hukum ini, mengakibatkan hakim yang memutus perkara menolak atau tidak menerima suatu gugatan jika dasar hukum gugatan dianggap secara mendasar mengandung kekaburan (obscuur) atau kekeliruan.
Pengertian perbuatan melanggau hukum menurut pendapat ahli berbeda-beda, namun secara umum masing-masing memberikan gambaran karakteristik sifat melawan hukum itu sendiri.
Jika menurut pasal 1365 KUHPerdata, maka yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang karena kesalahannya sehingga menimbulkan akibat yang merugikan pihak lain.
Ada juga yang mengartikan perbuatan melawan hukum sebagai suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur prilaku berbahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat.
Beberapa defenisi lain yang pernah diberikan terhadap perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
1. tidak memenuhi sesuatu yang menjadi kewajiban sendiri selain dari kewajiban kotraktual atau kewajiban quasi contractual yang menerbitkan hak untuk mengganti rugi.
2. Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat diminta suatu ganti rugi.
3. Tidak memenuihi suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat diminta suatu ganti rugi.
4. Suatu kesalahan perdata terhadap mana suatu ganti kerugian dapat dituntuk yang bukan merupakan wanprestasi terhadap kontrak, atau wanprestasi atas kewajiban trust, ataupun wanprestasi terhadap kewajiban equitylainnya.
5. Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap kontrak, atau lebih tepatnya, merupakan suatu perbuatan yang merugikan hak-hak orang yang diciptakan oleh hukum yang tidak tertib dari hubungan kontraktual.
6. Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum, dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan.
1. Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Adapun yang menjadi titik tolak untuk membedakan gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum lajimnya adalah bahwa gugatan wanprestasi selalu bersandar pada adanya suatu hubunangan keperdataan (contractual) antara pihak, sehingga melahirkan hak dan kewajiban hukum. Hak dan kewajiban disini dimanifestasikan dengan apa yang disebut sebagai prestasi. Pada saat prestasi tidak dipenuhi atau dilaksanakan sesuai dengan isi perjanjian para pihak, maka lahirlah apa yang kita namakan wanprestasi atau bisa disebutkan sebagai cidera janji.
Sedangkan perbuatan melawan hukum titik tolak dasar gugatannya adalah kepentingan pihak tertentu yang sirugikan oleh perbuatan pihak lainnya, meskipun diantara para pihak tidak terdapat suatu hubungan hukum keperdataaan yang bersifat kontraktual (dalam arti kausalitas). Dalam hal ini landasan gugatannya cukup dibuktikan apakah perbuatan pelaku benar telah merugikan pihak lain. Dengan kata lain, pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum semata-mata hanya terorientasi pada akibat yang ditimbulkan yang mengakibatkan pihak lain mengalami kerugian.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN ASPEK-ASPEKNYA
1. A. Pertanggung-Jawaban Dalam Perbuatan Melawan Hukum
Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan : “ Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Sedangkan ketentuan pasal 1366 KUHPerdata menyatakan : “ setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya”.
Ketentuan pasal 1365tersebut di atas mengatur pertanggung-jawaban yang diakibatkan oleh adanya perbuatan melawan hukum baik karena berbuat (positip=culpa in commitendo) atau karena tidak berbuat (pasif=culpa in ommitendo). Sedangkan pasal 1366 KUHPerdata lebih mengarah pada tuntutan pertanggung-jawaban yang diakibatkan oleh kesalahan karena kelalaian (onrechtmatigenalaten).
1. B. Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, maka harus memenuhi unsur-unsur perbuatan sebagai berikut:
1. Adanya suatu perbuatan. Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Perbuatan disini meliputi perbuatan aktif (berbuat sesuatu) maupun pasif (tidak berbuat sesuatu), padahal secara hukum orang tersebut diwajibkan untuk patuh terhadap perintah undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan (public order and morals).
2. Perbuatan tersebut melawan hukum. Manakala pelaku tidak melaksanakan apa yang diwajibkan oleh undang-undang, ketertiban umum dan atau kesusilaan, maka perbuatan pelaku dalam hal ini dianggap telah melanggar hukum, sehingga mempunyai konsekwensi tersendiri yang dapat dituntut oleh pihak lain yang merasa dirugikan.
3. Adanya kerugian bagi korban. Yang dimaksud dengan kerugian, terdiri dari kerugian materil dan kerugian immateril. Akibat suatu perbuatan melawan hukum harus timbul adanya kerugian di pihak korban, sehingga membuktikan adanya suatu perbuatan yang melanggar hukum secara luas.
4. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Hubungan kausal merupakan salah satu ciri pokok dari adanya suatu perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dalam hal ini harus dilihat secara materiil. Dikatakan materiil karena sifat perbuatan melawan hukum dalam hal ini haru dilihat sebagai suatu kesatuan tentang akbat yang ditimbulkan olehnya terhadap diri pihak korban. Untuk hubungan sebab akibat ada2 (dua) macam teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira. Hubungan sebab akibat (causation in fact) hanyalah merupakan masalah fakta atau apa yang secara faktual telah terjadi. Sedangkan teori penyebab kira-kira adalah lebih menekankan pada apa yang menyebabkan timbulnya kerugian terhadap korban, apakah perbuatan pelaku atau perbuatan lain yang justru bukan dikarenakan bukan suatu perbuatan melawan hukum. Namun dengan adanya suatu kerugian, maka yang perlu dibuktikan adalah hubungan antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang ditimbulkan.
1.
1. Kosekwensi Yuridis Dalam Hal Timbulnya Perbuatan Melawan Hukum
Akibat perbuatan melawan hukum diatur pada Pasal 1365 sampai denan 1367 KUHPerdata sebagai berikut:
Menurut Pasal 1365 KUHPerdata dikutip bunyinya:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian”.
Sedangkan Pasal 1366 KUHPerdata, menyebutkan:
“Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang diesbabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.
Lebih lanjut, Pasal 1367 KUHPerdata, menyebutkan:
“ Seorang tidak saja bertanggung-jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh orang-orang yang berada di bawah pengawasannya … dst”.
Berdasarkan kutipan pasal tersebut di atas, secara umum memberikan gambaran mengenai batasan ruang lingkup akibat dari suatu perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan melawan hukum secara yuridis mempunyai konsekwensi terhadap pelaku maupun orang-orang yang mempunyai hubungan hukum dalam bentuk pekerjaan yang menyebabkan timbulnya perbuatan melawan hukum. Jadi, akibat yang timbul dari suatu perbuatan melawan hukum akan diwujudkan dalam bentuk ganti kerugian terehadap korban yang mengalami.
Penggantian kerugian sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah disinggung diatas, dapat berupa penggantian kerugian materiil dan immateriil. Lajimnya, dalam praktek penggantian kerugian dihitung dengan uang , atau disetarakan dengan uang disamping adanya tuntutan penggantian benda atau barang-barang yang dianggap telah mengalami kerusakan/perampasan sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum pelaku.
Jika mencermati perumusan ketentuan pasla 1365 KUHPerdata, secara limitatif menganut asas hukum bahwa penggantian kerugian dalam hal terjadinya suatu perbuatan melawan hukum bersifat wajib. Bahkan, dalam berbagai kasus yang mengemuka di pengadilan, hakim seringkali secara ex-officio menetapkan penggantian kerugian meskipun pihak korban tidak menuntut kerugian yang dimaksudkan.
Secara teoritis penggantian kerugian sebagai akibat dari suatu perbuatan melawan hukum diklasifikasikan ke dalam dua bagian, yaitu : kerugian yang bersifat actual (actual loss) dan kerugian yang akan datang. Dikatakan kerugian yang bersifat actual adalah kerugian yang mudah dilihat secara nyata atau fisik, baik yang bersifat materiil dan immateriil. Kerugian ini didasarkan pada hal-hal kongkrit yang timbul sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pelaku. Sedangkan kerugian yang bersifat dimasa mendatang adalah kerugian-kerugian yang dapat diperkirakan akan timbul dimasa mendatang akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak pelaku. Kerugian ini seperti pengajuan tuntutan pemulihan nama baik melalui pengumuman di media cetak dan atau elektronik terhadap pelaku. Ganti kerugian dimasa mendatang ini haruslah didasarkan pula pada kerugian yang sejatinya dapat dibayangkan dimasa mendatang dan akan terjadi secara nyata.

SEKILAS TENTANG PASAL 170 KUHP


Pasal 170 KUHP  mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Kalau boleh dikatakan pasal ini adalah  gabungan  pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan suatu perbuatan. Namun bila dibandingkan tentulah berbeda pengertian ataupun tujuan yang diinginkan oleh Pasal 170 KUHP dengan Pasal 351 dan 55 KUHP.
Perlu ketelitian dalam penerapan pasal ini, karena bisa saja menyentuh ketentuan pasl 351. Maka daripada itu sering sekali para penyidik membuat pasal ini jounto 351 dan di tingkat penuntutan Penuntut Umum sering memakai jenis dakwaan Alternatif, dimana nantinya hakim dapat langsung memilih untuk menentukan dakwaan mana yang sekiranya cocok serta sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan.[1]
Objek dari perlakuan para pelaku dalam pasal ini bukan saja haruslah manusia tetapi dapat saja berupa benda atau barang. Ini yang menjadi salah satu perbedaan pasal ini dengan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Pasal 170 KUHP berbunyi demikian:
(1)   Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2)   Tersalah dihukum:
  1. dengan penjara  selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
  2. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh
  3. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
(3)   Pasal 89 tidak berlaku
Perlu diuraikan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal ini sebagai berikut:
  1. Barangsiapa. Hal ini menunjukkan kepada orang atau pribadi sebagai pelaku.
  2. Di muka umum. Perbuatan itu dilakukan di tempat dimana publik dapat melihatnya
  3. Bersama-sama, artinya dilakukan oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih. Arti kata bersama-sama ini menunjukkan bahwa perbuata itu dilakukan dengan sengaja (delik dolus) atau memiliki tujuan yang pasti, jadi bukanlah merupakan ketidaksengajaan (delik culpa).
  4. Kekerasan, yang berarti mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil dan tidak sah. Kekerasan dalam pasal ini biasanya terdiri dari “merusak barang” atau “penganiayaan”.
  5. Terhadap orang atau barang. Kekerasan itu harus ditujukan kepada orang atau barang sebagai korban
Penggunaan pasal ini tidaklah sama dengan penggunaan pasal 351, dikarenakan dalam pasal ini pelaku adalah lebih dari satu, sedangkan dalam pasal 351, pelaku adalah satu orang, ataupun dapat lebih dari satu orang dengan catatan dilakukan tidak dalam waktu yang bersamaan. Seseorang dapat saja mendapat perlakuan kekerasan dari dua orang atau lebih tetapi para pelaku tidak melakukannya bersama-sama atau tidak sepakat dan sepaham untuk melakukan kekerasan itu, maka hal ini sudah memasuki ranah Pasal 351.
Kekerasan yang dilakukan sesuai Pasal 170 sudahlah tentu dilakukan oleh para pelaku dalam waktu yang bersamaan ataupun dalam waktu yang berdekatan dengan syarat ada kesepakatan dan kesepahaman untuk berbuat tindakan kekerasan tersebut terhadap orang atau barang.
Perbedaan yang paling mendasar Pasal 170 dengan Pasal 351 adalah dilakukannya tindakan itu di hadapan orang banyak atau di ruang publik terbuka, sedangkan pada Pasal 351 hal ini tidak dibedakan, apakah dilakukan di ruang tertutup untuk umum ataupun di ruang publik terbuka.
Ancaman hukuman Pasal 170 ini lebih berat daripada Pasal 351. Apabila kita bandingkan pada akibat yang ditimbulkan antara kedua pasal ini dengan ancaman hukumannya, maka kita akan mendapati ancaman hukuman pada Pasal 170 lebih berat daripada Pasal 351. Pada Pasal 170, jika korban mengalami luka berat maka si pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, sedangkan pada Pasal 351 dengan akibat yang sama, yaitu luka berat, pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Jika akibat yang ditimbulkan adalah matinya korban, Pasal 170 mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun sedangkn pada Pasal 351 ancaman hukumannya adalah hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Berbicara mengenai luka berat, Pasal 90 KUHP memberikan defenisi luka berat sebagai berikut:
“ Yang dikatakan luka berat pada tubuh yaitu: penyakit atau luka, yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut; terus-menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan; tidak lagi memakai salah satu panca indera; kudung (kerompong); lumpuh; berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya; menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu.”
Dari defenisi yang diberikan Pasal 90 KUHP di atas, dapat diterangkan bahwa:
  1. Luka yang dapat sembuh kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut ( tentunya dengan referensi pihak yang profesional dan diakui, seperti dokter misalnya) itu bukanlah luka berat.
  2. Luka berat bukan harus selalu berarti luka yang besar. Keadaan yang ditimbulkan, walau sebesar apapun itu, selama sudah membuat proses suatu kegiatan/pekerjaan yang seharusnya dilakukan dengan baik, terhambat secara terus-menerus atau dengan kata lain tidak cakap melakukan pekerjaannya, itu juga termasuk luka berat. Dalam penjelasanya terhadap Pasal 90 ini, R. Soesilo memberi contoh penyanyi yang rusak kerongkongannya sehingga tidak dapat menyanyi selama-lamanya.
  3. Luka berat  juga dapat berupa tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu panca indera. Panca indera itu berupa penglihatan, penciuman, pendengaran, rasa lidah dan rasa kulit.
  4. Lumpuh (verlamming) artinya tidak dapat menggerakkan anggota badannya dikategorikan juga sebagai luka berat.
  5. Luka berat tidak harus selalu terlihat dari luar saja. Berobah pikiran dapat juga dikategorikan luka berat ketika hal itu lebih dari 4 (empat minggu). Pikiran terganggu, kacau, tidak dapat memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya harus lebih dari empat minggu, jika kurang, tidak termasuk pengertian luka berat.
  6. Tindakan menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu akan mengakibatkan suatu keadaan yang dapat dikategorikan luka berat pada ibu yang mengandung tersebut.
  7. Pengertian mengenai luka berat yang tidak disebutkan dalam Pasal 90 dapat diterima sebagai suatu keadaan yang disebut luka berat sesuai pertimbangan hakim dengan terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi atau dokter yang biasa kita sebut visum et repertum.
Khusus untuk kekerasan terhadap barang, Pasal yang juga mengatur hal ini adalah pasal 406 KUHP ayat (1). Pasal 406 ini juga mengatur jika korban adalah binatang dalam ayat (2). Untuk lebih jelasnya, berikut isi dari Pasal 406:
(1)   Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
(2)   Hukuman serupa itu dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.
Ancaman hukumannya adalah lebih ringan karena khusus mengatur tentang objek perlakuan dari perbuatan itu adalah barang dan binatang. Yang menjadi perhatian disini adalah hilangnya hak kepemilikan si empunya atas barang atau binatang, baik kepemilikan sepenuhnya atau sebagian atas barang atau binatang tersebut.

[1] Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung 2007, halaman 87