Thursday, October 21, 2010

debuk" w/ d Gankz












Natal di Asean International Hotel beberapa tahun yang lalu 
berpose sejenak setelah perayaan Natal FH UMA tahun 2009

360 KUHP

TELAAH PASAL 360
Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut:
(1)   Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
(2)   Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 4.500,-.

A.                Penjelasan  Ayat (1)
Ayat ini mengatur tentang sanksi hukum bagi barang siapa yang karena salahnya menyebabkan orang mengalami luka berat. Defenisi mengenai luka berat ini dapat kita lihat dalam Pasal 90 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:
“ Yang dikatakan luka berat pada tubuh yaitu: penyakit atau luka, yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut; terus-menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan; tidak lagi memakai salah satu panca indera; kudung (kerompong); lumpuh; berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya; menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu.”
Dari defenisi yang diberikan Pasal 90 KUHP di atas, dapat diterangkan bahwa:
1.      Luka yang dapat sembuh kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut ( tentunya dengan referensi pihak yang profesional dan diakui, seperti dokter misalnya) itu bukanlah luka berat.
2.      Luka berat bukan harus selalu berarti luka yang besar. Keadaan yang ditimbulkan, walau sebesar apapun itu, selama sudah membuat proses suatu kegiatan/pekerjaan yang seharusnya dilakukan dengan baik, terhambat secara terus-menerus atau dengan kata lain tidak cakap melakukan pekerjaannya, itu juga termasuk luka berat. Dalam penjelasanya terhadap Pasal 90 ini, R. Soesilo memberi contoh penyanyi yang rusak kerongkongannya sehingga tidak dapat menyanyi selama-lamanya.
3.      Luka berat  juga dapat berupa tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu panca indera. Panca indera itu berupa penglihatan, penciuman, pendengaran, rasa lidah dan rasa kulit.
4.      Lumpuh (verlamming) artinya tidak dapat menggerakkan anggota badannya dikategorikan juga sebagai luka berat.
5.      Luka berat tidak harus selalu terlihat dari luar saja. Berobah pikiran dapat juga dikategorikan luka berat ketika hal itu lebih dari 4 (empat minggu). Pikiran terganggu, kacau, tidak dapat memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya harus lebih dari empat minggu, jika kurang, tidak termasuk pengertian luka berat.
6.      Tindakan menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu akan mengakibatkan suatu keadaan yang dapat dikategorikan luka berat pada ibu yang mengandung tersebut.
7.      Pengertian mengenai luka berat yang tidak disebutkan dalam Pasal 90 dapat diterima sebagai suatu keadaan yang disebut luka berat sesuai pertimbangan hakim dengan terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi atau dokter yang biasa kita sebut visum et repertum.
Ancaman hukuman dalam ayat (1) ini adalah maksimal 5 (lima) tahun penjara sama seperti ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP  dan juga ancaman hukuman maksimal Pasal 359 KUHP yaitu tindakan yang mengakibatkan matinya orang akibat salahnya (delik culpa). Seharusnya ancaman hukuman maksimal terhadap Pasal 360 ayat (1) ini lebih ringan dari kedua ayat tersebut. Hal yang mendasari pemikiran ini adalah karena dalam hal ini pelaku bukanlah sengaja atau ada niat untuk melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Berbeda dengan Pasal 351 ayat (1) yang memang sengaja melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Memang dalam pembuktian akan sangat sulit kita bedakan apakah suatu tindakan itu sengaja atau  tidak dilakukan, tetapi apabila sudah terbukti tidak sengaja bukankah seharusnya ancaman hukumannya lebih ringan dibandingkan suatu tindakan yang sudah disengaja karena sudah jelas ada niat dan rencana yang berarti sudah tertanam keinginan dalam diri pelaku untuk melakukan suatu tindak pidana. Seharusnya juga ancaman hukuman maksimal lebih ringan dibandingkan dengan Pasal 359, karena walaupun sama-sama delik culpa tetapi akibat yang ditimbulkan berbeda yaitu berakibat kematian terhadap korban.
Namun walaupun begitu, semua itu tidaklah serta merta menciptakan ketidakadilan, karena dalam prakteknya hakim memiliki hati nurani dan pertimbangan-pertimbangan dalam memutus suatu perkara dan menjatuhkan vonis. Dan juga dalam prakteknya sekarang Pasal ini sudah sering  diikuti oleh undang-undang yang lebih khusus (lex special) yang ancaman hukumannya berbeda dan biasanya lebih berat dari yang ada pada KUHP. Seperti pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan  Pasal 310 ayat (3) yang mengancam pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dan ayat (4) yang mengancam pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal  6 (enam) tahun penjara.
B.                 Penjelasan Ayat (2)
Ayat ini mengatur tentang sanksi hukum bagi barang siapa yang karena salahnya menyebabkan orang mengalami luka yang menjadikan sakit sementaraatau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara. Ancaman hukumannya adalah maksimal 9 (sembilan) bulan penjara. Jika dalam kasus kecelakaan kendaraan bermotor karena kelalaian pengemudi, ancaman hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan ancaman hukuman pada Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yaitu 1 (satu) tahun penjara.
lae ku yg satu ini ( Marison Siregar ) pengusaha muda 

Wednesday, October 20, 2010

DANAU TOBA
Mendengar nama Danau Toba, apa yang ada dalam pikiran anda?
Indah, sejuk, menakjubkan,... ya, kata-kata itu juga ada dalam benakku, tetapi ada juga beberapa kata yang tertanam dalam pikiranku yaitu, sampah, enceng gondok, limbah, kemiskinan, kesemberawutan. Guys, kita harus jujur... bahwa Danau Toba tidak terawat dan mungkin keindahannya akan hilang. Apa yang harus kita lakukan?? Adakah teman-teman tergerak untuk berbuat sesuatu demi perubahan yang lebih baik.. GUys, gak mesti dengan sesuatu yang besar dan mahal, tindakan kecilpun bisa kita lakukan. Contohnya nih, bulan ini kan ada Pesta Danau Toba (PDT), nah teman-teman yang berkunjung kesana tolonglah JANGAN BUANG SAMPAH SEMBARANGAN, buanglah sampah pada tempatnya atau kalau tidak ada, simpan dulu baru buang di tempatnya nantinya. sepele memang, tapi lumayan membantu... HORAS!!!

better future

better future
empat tahun tahun yang lalu aku beli kaset lagu batak Vicky Sianipar feat Tongam Sirait yang berisi lagu-lagu batak yang genrenya berbeda dari lagu-lagu batak biasa. aku sangat terkesan dengan permainan melodi-melodi indahnya dan hentakan beat yang tidak wajar untuk lagu batak seperti biasanya.. kontemporer, itulah yang ada dalam pikiranku saat itu. sekitar bulan Agustus lalu, aku terkejut melihat nama dia ada di guest list Asean Hotel dan betapa terkejutnya aku bertemu dengan dia dengan tampang yang berbeda dari cover albumnya yang pertama, tidak ada lagi rambut gondrong. kamipun berbincang dan akhirnya saling tukar nomor ponsel, sorenya dia bilang dia  mau cari topi kupluk untuk dia pakai shooting film ( ternyata dia merupakan salah aktor di film besutan TJ ALexa yang berjudul 'ROKKAP) yang kebetulan shooting di hotel tempat aku bekerja. nah, iseng-iseng aku melihat photo-photo rilisan "rokkap" aku liat photonya ini dan alangkah terkejutnya ternyata kupluk yang dia pakai adalah kupluk yang kami cari bersama-sama di daerah jl. DR. Mansyur, tepatnya di KoeNTjo... so, mr. Tongam... sukses ya bro. buat teman-teman, wajib nonton ya film "ROKKAP"
ehem... istirahat sejenak melepas rindu dan rasa haus untuk bergaya ria.. wkwkwkwkwkwkwk

KARANG SARI, PEMATANG SIANTAR


bersama oppung Pdt. S.B. Siregar
di desa Karang Sari
Kabupaten Simalungun 
perjalanan yang melelahkan dari kota Pematang Siantar menuju kecamatan Ujung Padang yang berjarak tempuh 3 jam perjalanan membuatku ingin santai sejenak dan mengabadikan dengan camera digital moment ini. berhenti sejenak di tengah perkebunan sawit. entah kenapa tiba-tiba saja ingin mengambil pose duduk di tengah jalan beraspal ini yang kondisinya masih bagus. Dapat kuprediksi jalan itu baru saja dilapisi aspal sekitar seminggu sebelumnya..