Tuesday, December 28, 2010

Selamat Hari Natal dan Tahun Baru

guys...tidak terasa momen Natal sudah tiba dan gaungnya menggema dimana-mana.. saya berharap semoga gaungnya bergema di  hati kita sehingga menggetarkan jiwa kita untuk lebih tegu iman dan kepercayaan kita. Semangat Natal selalu membawa dampak positip dalam kehidupan pribadi saya sehingga itu menjadi modal buat pendewasaan diri dan juga modal untuk mengarungi tahun baru yang akan dijelang. Semangat dan penuh percaya diri bahwa tahun-tahun yang akan datang semakin DASHYAT berkat Tuhan itu mengalir, walau memang juga akan diikuti masalah dan tantangan yang juga semakin dashyat, tetapi dengan kepercayaan yang teguh bahwa kita selalu dalam naunganNya maka kita PASTI akan dapat melaluinya. Tuhan tidak pernah menjanjikan keberhasilan yang tanpa pergumulan dan tantangan,.. so guys, keep your faith. Selamat Hari Natal dan Tahun Baru buat kita semua. Amin, Tuhan memberkati kita semua

Wednesday, December 15, 2010

kreatif dengan pulau buatan

inilah salah satu contoh pulau apung tersebut
beberapa tahun yang aku melihat tayangan di TV yang menayangkan tentang seseorang yang hidup di sebuah pulau buatannya sendiri. uniknya pulau itu bisa berpindah tempat atau lebih tepatnya dapat juga disebut sebuah perahu besar.. pemiliknya menciptakan pulau tersebut dari botol-botol plastik bekas yang disusun di bawah pulau buatan tersebut, jadi pulau tersebut mengapung karena ribuan botol bekas yang ada dibawahnya. Setiap hari dia selalu berkeliling mengumpulkan sampah untuk digunakan lagi, sampah botol plastik dia letakkan di bawah untuk mengapungkan pulau  buatannya tersebut sedangkan sampah jenis lainnya dia gunakan untuk berbagai hal yg berguna seperti untuk kompos tanaman di atas pulaunya itu dan yang lainnya menjadi barang yang berharga. melihat hal itu, aku memiliki impian kelak akan melakukan hal tersebut. memiliki pulau buatan sendiri di atas danau toba. pulau yang terbuat dari pengolahan sampah, sehingga sampah-sampah itu digunakan untuk hal-hal yang baik dan berguna... hmm.. pasti unik.. sebuah pulau bergerak di atas danau toba.. one of my dream

Monday, November 29, 2010

KAU KHIANATI

KU DISINI MENUNGGUMU
BERHARAP ENGKAU KEMBALI DENGAN CINTA
RINDU TAK TERPERI KUTAHAN
INGIN KULUAPKAN SAAT ENGKAU KEMBALI NANTI
TAPI APA YANG TERJADI?
SAAT SETIAKU KAU KHIANATI
KAU TAMBATKAN HATIMU KE LAIN HATI
DAN KAU BERI DIA SESUATU
YANG TAK PERNAH KAU BERIKAN PADAKU
AKU BAGAIKAN TERHEMPAS  DARI LANGIT
JATUH BERKEPING
KU HARAP INI HANYA MIMPI, TAPI INI PASTI
APA YANG MESTI AKU LAKUKAN
TERINGAT KEMBALI DI SAAT KAU AKAN PERGI
KAU BERKATA TAK INGIN PERGI
TAPI SEKARANG KAU DATANG
BUKAN UNTUKKU LAGI
TAPI UNTUK HATI YANG LAIN
SEMOGA KAU BAHAGIA
MESKI AKU TAK RELA KAU MILIKNYA KINI

Medan,27 Maret 2009


TERSAKITI

AKU YANG TERSAKITI
DISINI MERINNTIH DALAM SEPI
AKU TIDAK MENGERTI APA YANG TERJADI
SEMUANYA TELAH TERJADI
AKU MENYESALKAN DIRI
KENAPA DULU AKU BEGITU MENCINTAIMU
SAKIT RASANYA KAU KHIANATI
TAK TAHU APA YANG AKAN KULAKUKAN
SEHARUSNYA AKU TAK MENCINTAIMU
DENGAN SEPENUH HATI
SEMUA TELAH TERJADI
KINI HANCUR HATIKU


Medan, 27 Maret 2009
 

TERBELENGGGU

LIHATLAH AKU
MENJADI  BURUK
LIHATLAH AKU
TAK SEPERTI DULU
MERACAU DALAM JIWA TERKEKANG
MENANGIS DALAM MALAM KELAM
LIHATLAH AKU
TERBELENGGU OLEH DOSA
MENANGIS DAN MENGAIS-NGAIS
MENCARI KUNCI
TUK LEPAS DARI BELENGGU INI
TERPIKIR TUK AKHIRI JIWA INI
TERPIKIR TUK TINNGGALKAN DUNIA INI
ATAU
AKU AKAN TERHANYUT
TERBELENGGU
SELAMANYA

Minggu, 9 Agustus 2009

Tuesday, November 23, 2010

aku masih di sini

dan ku.. masih sendiri
entah sampai kapan?
dan ku masih disini
menanti
entah siapa?

dan ku berharap
suatu saat menemukanmu

dan ku akan mencintaimu
sepenuh hati
hmm....
ku ingin pagi ku terbangun di sisimu
ku ingin saat senja nantipun kau ada di sisiku
dan ku.., masih di sini

Monday, November 15, 2010

sayang anak


Sayang anak.. sayang anak...
Demikian teriakan yang dulu sering kudengar ketika melewati pedagang mainan anak di Pasar Horas. Para penjual itu berusaha menggugah hati para orangtua untuk  membeli mainan untuk anak mereka,hmmm.... suatu trik yang bagus dan terkadang memang manjur. Para orangtua banyak yang menarik perhatian anak dengan memberikan mereka mainan dan juga sebagai tanda kasih sayang orangtua terhadap anaknya. Dan bagi mereka yang mampu mungkin akan memberikan lebih dari sekedar mainan.

Tapi cukupkah itu? Cukupkah materi menandakan bahwa orangtua sayang pada anaknya? Cukupkah materi membuat anak bahagia? Mungkin iya, tapi sampai kapan? Anak juga membutuhkan perhatian sebagai tanda kasih sayang dari orangtua mereka. Jangan sampai anak-anak lebih mengenal babysitter mereka daripada ibu mereka (bagi yang mampu) atau jangan sampai dunia jalanan menjadi sekolah buat anak, kejahatan menjadi tradisi yang mendarah daging. Anak butuh lebih dari sekedar materi, yang terpenting yang mereka  butuhkan adalah perhatian, kasih sayang, penghargaan atas apa yang dicapainya dan waktu yang cukup untuk saling berinteraksi.
Anak adalah aset keluarga, masyarakat dan bangsa. Anak menjadi  tumpuan keluarga kelak nantinya di saat orangtua mereka sudah menjadi tua dan tak sanggup lagi memenuhi kebutuhan hidup serta merawat diri mereka sendiri. Bangsa ini mau dibawa kemana jika generasi mudanya lebih banyak yang rusak daripada yang bermutu. Ancaman terhadap anak bagitu banyaknya. Kalau dulu di zaman revolusi  industri ancaman yang mengancam anak adalah perbudakan ataupun memperkerjakan mereka di saat seharusnya mereka menimba ilmu di bangku sekolah, di zaman perang dunia pertama dan kedua banyak anak yang direkrut menjadi tentara cilik ataupun diperalat menjadi mata-mata, menjadi budak seks, diperjual-belikan untuk eksperimen kedokteran. Masalah itu semakin kompleks dan semakin rapi terjadi saat ini. Begitu banyak  tindak kejahatan yang mengancam anak dari mulai masalah yang klasik sampai modern. Masalah klasik yang ada dari dulu sampai sekarang adalah banyaknya pekerja yang di bawah umur, mungkin kita tidak jumpai di pabrik-pabrik seperti di zaman revolusi industri dulu, tapi banyak kita jumpai di jalanan dan juga rumah-rumah. Mungkin yang nampak jelas bagi kita adalah anak bekerja di jalanan seperti menjadi pengamen, pengemis dan juga tukang semir sepatu, tapi tanpa kita sadari juga banyak anak yang menjadi pembantu rumah tangga. Mereka dipekerjakan dengan upah yang sangat minim, tanpa jaminan perlindungan kesehatan bahkan kebanyakan dari mereka mendapat perlakuan yang tidak sesuai seperti kekerasan, penghinaan, pencabulan dan bahkan pemerkosaan.
Banyak juga anak yang diperdagangkan . Balita diperdagangkan untuk menjadi anak dari mereka yang tidak memiliki keturunan (adopsi ilegal), remaja (dari segi hukum masih termasuk golongan anak) diperdagangkan (trafficking) menjadi pekerja seks atau dipaksa menikah demi materi. Dan yang lebih kejamnya lagi (saya belum melihat langsung) ada juga anak yang sengaja diperjual-belikan untuk diambil organ tubuhnya yang tentunya sangat mahal apabila dijual kepada mereka yang mengalami sakit parah yang disokong dengan materi yang berlimpah, bahkan praktek ini sudah terjadi antar benua (katanya). Mungkin karena inilah banyak terjadi penculikan anak sekarang ini. Kalau dulu anak diculik untuk mendapatkan uang tebusan, tetapi sekarang kebanyakan anak diculik tanpa kabar dari si penculik.
Hmm... sebenarnya untuk membahas tentang anak ini tak akan ada habisnya, intinya yang mau saya katakan adalah jagalah anak itu baik-baik, sayangi, perhatikan. Jadikan anak itu menjadi aset yang berharga bukan hanya untuk keluarga tetapi juga untuk masyakat, bangsa dan negara ini. Mereka adalah generasi penerus kita..

Sunday, November 14, 2010

PAGI


Pukul berapakah anda bangun? Apakah anda sempat merasakan indahnya pagi? Mungkin setiap pagi dalam hidup kita hadir di saat kita sedih, bahagia, tersenyum, sakit, senang ataupun pagi terlewatkan begitu saja dengan tidur baik karena mungkin malam sebelumnya kita begadang atau memang kebiasaan buruk  kita yang selalu bangun telat. Setiap pagi saya selalu bangun sebelum matahari terbit ataupun ketika hari libur paling lama saya sudah bangun sebelum pukul tujuh, karena entah kenapa apabila saya bangun lewat dari waktu tersebut kepala saya akan terasa sakit dan badan saya akan terasa berat untuk bergerak dan lagi memang saya tidak  ingin melewatkan pagi yang indah, baik itu saat hujan ataupun saat cuaca cerah, setiap pagi memiliki cerita dan keindahan tersendiri. Kadang sebelum beranjak saya berdoa dan merenungkan  Firman Tuhan (ps. Kadang y, bukan rutin.... duh ntah kapan awak nih gak bolong ntuk bersaat teduh, hehehhehe...ampuni aku Tuhan).
Oh ya, ada saat pagi yang indah yang sampai saat ini sering kuingat dan kudambakan terulang lagi. Saat pagi yang indah mejelang Natal di sebuah desa bernama Lumban Siregar, Bahal Batu, Siborong-borong. Kebetulan saat itu memang lagi mau musim panen, padi sudah menguning dan hampir siap untuk dipanen. Karena menjelang Natal para orangtua disibukkan dengan berbagai kegiatan dan kesibukan yang luar biasa, sedangkan padi  yang menguning tadi harus tetap dijaga agar tidak habis dimakan burung (istilahnya mamuro) maka kami anak-anaklah yang harus mengambil alih tugas tersebut dan kebetulan memang tugas tersebut tidak berat, kita hanya tinggal duduk di suatu tempat yanag agak tinggi dan menggoyang-goyangkan tali yang sudah terhubung  dengan kaleng-kaleng yang tergantung dan orang-orangan sawah sehingga menimbulkan bunyi yang menghalau burung-burung tersebut untuk tidak memakan padi. Nah, pagi itu tidak seperti biasanya saya adik saya yang perempuan, kami berdua diperintahkan (ceileee..acem militer za) untuk lebih awal pergi ke areal persawahan yang kebetulan sawah tersebut adalah tadah hujan sehingga medannya tidak terlalu berat. Kami berangkat tepat sekali saat matahari akan naik di ujung timur, ditemani dengan kabut yang begitu indah sehingga kalau dibayangkan dari jauh kami seakan-akan melayang di atas awan (hmm..khayalan tingkat tinggi nih). Suasana Natal saat itu menambah indahnya pagi itu dan ditemani bekal berupa ubi rebus serta sebotol sirup markisa hangat yang sudah disediakan oleh ibu tercinta sebelum kami berangkat. Bayangkan betapa indahnya duduk di atas balai-balai yang sengaja dibangun agak tinggi di tengah sawah, memandang  hamparan padi kuning yang masih diselimuti kabut pagi, menyantap ubi rebus yang masih hangat dan minum markisa hangat yang berpadu dengan dinginnya pagi itu ditambah lagi sentuhan lembut mentari yang mulai beranjak dari peraduannya.. hmmm.. sungguh LUAR BIASA indahnya..
Setiap saat mengingat pagi itu ada rasa  rindu, takjub dan syukur mengalir dalam hatiku. ALLAH ku memang LUAR BIASA. Terima kasih Tuhan, jadikan setiap pagi ku indah dan biarkan kurasakan berkatMu yang melimpah dalam hidupku. Amin
So guys... masih ingin telat bangun nih?? Hayoo.... cepat-cepat bangun dan rasakan indahnya pagi dalam hidupmu

Saturday, November 13, 2010

Dituduh Hujat Nabi, Perempuan Pakistan Dihukum Mati


ISLAMABAD, KOMPAS.com — Seorang perempuan Kristen dijatuhi hukuman gantung di Pakistan setelah dinyatakan bersalah karena menghujat Nabi Muhammad. Asia Bibi, nama perempuan yang merupakan ibu dari lima anak dan berusia 45 tahun, itu menyangkal telah melakukan hujatan tersebut. Kepada para penyelidik ia mengatakan bahwa dirinya dianiaya karena imannya di negara di mana orang Kristen secara rutin menghadapi pelecehan dan diskriminasi.

Kelompok-kelompok Kristen dan para aktivis hak asasi manusia (HAM) mengecam vonis yang dijatuhkan pada hari Senin (8/11/2010) itu dan menyerukan agar undang-undang tentang penghujatan di Pakistan dicabut. Para pendukung Bibi mengatakan, dia sekarang akan mengajukan banding terhadap hukuman yang dijatuhkan di sebuah pengadilan lokal di kota Sheikhupura, dekat Lahore, Pakistan, tersebut.

Ashiq Masih, suaminya, mengatakan, ia tidak sampai hati untuk memberitahukan putusan pengadilan itu kepada dua dari lima anak mereka. "Saya tidak memberitahukan kepada dua anak perempuan saya yang lebih muda tentang putusan pengadilan itu," katanya. "Mereka bertanya kepada saya berkali-kali tentang ibu mereka, tetapi saya tidak punya keberanian untuk memberi tahu mereka bahwa hakim telah menghukum ibu mereka dengan hukuman mati untuk kejahatan yang dia tidak pernah lakukan." Bibi telah ditahan di penjara sejak Juni tahun lalu.

Dalam sidang pengadilan, berdasarkan kesaksian Bibi, diungkapkan bahwa dia sedang bekerja sebagai buruh tani di ladang bersama para perempuan lain ketika ia diminta untuk mengambil air minum. Sejumlah perempuan lain—semuanya Muslim—menolak untuk minum air itu karena dibawa oleh seorang Kristen dan karena itu dinilai "najis". Insiden ini terlupakan sampai beberapa hari kemudian ketika Bibi mengatakan dia diserang massa. Polisi lalu dipanggil dan Bibi dibawa ke kantor polisi demi keselamatan dirinya.

Shahzad Kamran dari Sharing Life Ministry Pakistan, sebagaimana dikutip Dailymail, mengatakan, "Polisi berada di bawah tekanan dari massa Muslim, termasuk para ulama, yang meminta Asia dibunuh karena ia telah berbicara buruk tentang Nabi Muhammad. Jadi, setelah polisi menyelamatkan nyawanya, mereka kemudian mendaftarkan kasus penghujatan terhadap dirinya." Dia menambahkan, Bibi telah diisolasi selama lebih dari satu tahun sebelum dijatuhi hukuman mati pada hari Senin itu. "Sidang pengadilan ini jelas," katanya. "Dia tidak bersalah dan dia tidak mengatakan kata-kata itu."

Kelompok-kelompok HAM percaya, hukum sering digunakan untuk melakukan diskriminasi terhadap agama minoritas, seperti terhadap orang Kristen yang jumlahnya diperkirakan sekitar tiga juta orang di negeri itu. Meskipun belum ada yang pernah dieksekusi berdasarkan undang-undang penghujatan Pakistan, kebanyakan dibebaskan pada tingkat banding, sebanyak 10 orang diperkirakan telah dibunuh ketika masih berada dalam proses di pengadilan.

Ali Hasan Dayan dari Human Rights Watch mengatakan, undang-undang penghujatan bertentangan dengan jaminan terhadap HAM dalam konstitusi Pakistan, dan karena itu undang-udang itu harus dicabut. "Ini merupakan undang-undang cabul," katanya. "Pada dasarnya undang-undang penghujatan digunakan sebagai alat penganiayaan dan untuk menempatkan nilai lain yang tidak ada hubungannya dengan agama. Itu membuat agama minoritas sangat rentan karena (undang-undang itu) sering digunakan untuk melawan mereka."

gosip...


Hmmm.. pernahkah kalian digosipin? Tentu pernah bukan? Setiap orang pasti pernah digosipin, kenapa? Mungkin seseorang merasa iri terhadap anda, itu alasan yang paling banyak mengapa seseorang menebar gosip terhadap orang lain. Terlepas dari apapun alasannya gosip sangat berdampak negatif terhadap orang yang digosipin, kalaupun ada dampak positipnya itu hanyalah sebagian kecil dari sekian kasus. Saya pernah digosipin yang sampai berakibat seseorang membenci saya dan orang tersebut sampai sekarang tidak mau bersikap bersahabat kepada saya. Beberapa kali saya berusaha menjelaskan duduk perkaranya dan dia tetap pada pendiriannya, dia tidak mau mengerti,hmm... jangankan untuk mengerti, mendengar saja dia tidak mau.. udahlah, mungkin suatu saat dia akan tahu kebenarannya, itu harapku.
Saya pernah menonton sebuah film yang sepenggal adegannya begitu menyentuh hatiku. Dalam adegan tersebut ada seorang gadis yang merasa berdosa telah membeberkan sebuah cerita yang tidak benar tentang seseorang dan dia pergi ke Gereja untuk mengakui dosanya.
...
Bapa, ampuni aku. Aku telah membeberkan sesuatu  yang tidak benar tentang seseorang, apa yang harus kulakukan Bapa?” tanya sang gadis kepada seorang Pastor di ruang pengakuan dosa.
Sejenak Pastor tersebut terdiam dan kemudian dia berkata:” Anakku, ambillah sebuah bantal dan pergilah ke sebuah gedung yang tinggi, jangan lupa bawalah sebilah pisau”.
Sesudah itu apa yang harus kulakukan Bapa?”
Robeklah bantal tersebut dengan pisau tadi dan biarkan angin menerbangkan bulu-bulu angsa dari bantal tersebut”.
Sesudah itu, apalagi yang harus kulakukan Bapa?”
Turunlah dari gedung itu dan pungutlah, satukan kembali bulu-bulu angsa itu semuanya, jangan ada satupun yang tersisa, sesudah itu berdoalah, semoga Bapa di surga mengampunimu anakku.”
Mendengar itu terkejutlah gadis tersebut dan berkata “Bapa, mana mungkin semua bulu-bulu angsa itu dapat kusatukan kembali karena sudah diterbangkan angin entah kemana.”
Lalu Pastor tersebut berkata” Anakku, tahukah  dirimu kalau gosip yang kamu beritakan itu bisa saja seperti bulu-bulu angsa tersebut. Gosip tersebut bisa saja sudah sampai entah kemana dan  bertambah kata-katanya. Berdoalah dan mohon ampun kepada Bapa di surga
...
Gosip... tahukah saudara, dapat membuat seseorang terjatuh. Karena kata-kata dapat ‘beranak-pinak’. Mungkin yang kita sebarkan hanya kata ‘A’ tetapi bisa saja berubah menjadi ‘Z’.
Jadi... jangan suka menebar gosip ya guys....

Friday, November 12, 2010

menangis bersama hujan


Hujan....
Apa yang ada dalam pikiran anda ketika mendengar kata hujan dan apa yang anda rasakan saat hujan datang? Masa kecilku sebagian besar kulalui di sebuah desa yang terpencil namun indah, desa yang masih asri dengan pepohonan yang sudah langka. Setiap pulang sekolah aku harus ke ladang ataupun sawah, tergantung situasinya. Saat di ladang atau di sawah apabila hujan datang kami tidak peduli selama tidak ada petir (karena saat itu memang sering sekali orang tersambar petir). Singkat kata hujan pada saat itu sangat kami nikmati dan malah kami nantikan (hmm.. namanya juga anak-anak, hehehehe).
Berpindah ke kota Pematang Siantar, kota kelahiranku, ketika diriku naik kelas 4 SD. Di kota yang indah ini aku sering juga mandi hujan, bertelanjang dada bermain sambil kejar-kejaran dengan teman-teman sebaya. Ketika semakin beranjak dewasa kebiasaan mandi hujan sudah kutinggalkan, tapi ada satu kebiasaan baru dengan hujan yang sangat kunikmati yaitu menangis bersama hujan. Kebiasaan ini kulakukan ketika sudah duduk di bangku SMP, saat itu aku sudah mulai banyak memikirkan hal dan kebetulan banyak masalah yang menimpa keluargaku, masalah yang sangat rumit dan berkepanjangan. Saat masalah datang dan aku tak sanggup membendung luapan emosi yang tertahan, aku menumpahkannya dengan menangis, terdengar cengeng memang, tapi aku melakukannya tanpa ada orang yang tahu. Terkadang aku menangis sendiri dengan berpura-pura tidur dan terkadang saat hujan datang aku akan berjalan menyusuri jalan-jalan sambil menangis, yah.,... menangis bersama hujan, sehingga orang-orang tidak akan melihat tetes air mataku karena menyatu dengan tetesan air hujan.  Hujan menyapu tiap tetes air mataku seperti harapku pada Tuhan untuk menghapus segala masalah yang keluargaku hadapi. Hujan menenangkan pikiranku. Hujan menemani dan memberiku kehangatan yang mendamaikan... hujan, anugerah sang Khalik

Saturday, November 6, 2010

my Saviour

I know many times I’ve hurt Your heart
Oh Lord, this is me
But now
I’m falling in love with You
Deeper and deeper
And I realize now
You are the reason that I live
You  are my saviour

Friday, November 5, 2010

KEBAHAGIAAN HIDUP


Alkisah, seorang ibu cantik berpakaian mewah suatu hari datang ke psikiater untuk konsultasi. Ia merasa seluruh hidupnya kosong tak bermakna. Psikiater itu lalu memanggil seorang perempuan tua, petugas kebersihan yang mengepel lantai kantor.
"Saya minta Anne ke sini untuk menceritakan bagaimana ia menemukan kebahagiaan. Yang harus Ibu lakukan hanya mendengarkan saja."
Anne meletakkan sapunya, duduk di kursi dan bercerita. "Suami saya meninggal karena sakit kanker. Tiga bulan kemudian putra tunggal saya meninggal ditabrak truk. Saya tak punya siapa pun. Tak ada yang tertinggal. Saya tak bisa tidur, tak bisa makan, tak bisa senyum kepada siapa pun. Saya bahkan berpikir mau bunuh diri.
Lalu suatu malam, ketika pulang kerja, seekor kucing mengikuti saya ke rumah. Karena di luar dingin, saya membiarkan anak kucing itu masuk ke dalam rumah. Saya memberinya susu, yang langsung habis diminum. Anak kucing itu mengeong dan mengusapkan badannya ke kaki saya. Untuk pertama kalinya dalam bulan itu, saya bisa tersenyum.
Saya lalu berpikir, jika membantu anak kucing bisa membuat saya tersenyum, mungkin melakukan sesuatu untuk orang lain bisa membuat saya bahagia. Jadi, hari berikutnya, saya buat kue dan bawa ke tetangga yang sakit, yang terbaring di ranjang dan tak bisa bangun.
Setiap hari saya mencoba melakukan sesuatu yang baik kepada seseorang. Melihat mereka bahagia membuat saya bahagia. Hari ini, rasanya tak ada orang yang bisa makan lahap dan tidur pulas seperti saya. Saya menemukan kebahagiaan, kegembiraan dengan memberikan kegembiraan kepada orang lain," kata Anne.
Sesudah mendengar cerita ini, perempuan kaya itu menangis. Ia punya segala sesuatu yang bisa dibeli uang, tapi dia kehilangan hal-hal yang tak bisa dibeli uang.....

"Orang yang murah hati berbuat baik kepada diri sendiri, tetapi orang yang kejam menyiksa badannya sendiri." (Amsal 11:17)





YESUS KRISTUS mengasihi Anda..

(Sumber: terangdunia.com)

Wednesday, November 3, 2010

rasa yang kembali

Rasa itu
Kini terbersit kembali
Rasa itu
Kini menjadi pergumulan lagi
Saat kau coba torehkan sebaris goresan
Yang menyayat pilu
Melayang pada kalbu masa lalu
Ahh...
Kau permainkankah rasa ini?
Atau memang hatimu telah terbuka?
Aku tidak tahu
Tapi aku berharap
Rasa itu
Meski telah kau benamkan
Akan kujaga hingga tumbuh subur
Jika saja kau beri aku
Secercah saja
.... 
Harapan

Thursday, October 21, 2010

debuk" w/ d Gankz












Natal di Asean International Hotel beberapa tahun yang lalu 
berpose sejenak setelah perayaan Natal FH UMA tahun 2009

360 KUHP

TELAAH PASAL 360
Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut:
(1)   Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
(2)   Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 4.500,-.

A.                Penjelasan  Ayat (1)
Ayat ini mengatur tentang sanksi hukum bagi barang siapa yang karena salahnya menyebabkan orang mengalami luka berat. Defenisi mengenai luka berat ini dapat kita lihat dalam Pasal 90 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:
“ Yang dikatakan luka berat pada tubuh yaitu: penyakit atau luka, yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut; terus-menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan; tidak lagi memakai salah satu panca indera; kudung (kerompong); lumpuh; berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya; menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu.”
Dari defenisi yang diberikan Pasal 90 KUHP di atas, dapat diterangkan bahwa:
1.      Luka yang dapat sembuh kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut ( tentunya dengan referensi pihak yang profesional dan diakui, seperti dokter misalnya) itu bukanlah luka berat.
2.      Luka berat bukan harus selalu berarti luka yang besar. Keadaan yang ditimbulkan, walau sebesar apapun itu, selama sudah membuat proses suatu kegiatan/pekerjaan yang seharusnya dilakukan dengan baik, terhambat secara terus-menerus atau dengan kata lain tidak cakap melakukan pekerjaannya, itu juga termasuk luka berat. Dalam penjelasanya terhadap Pasal 90 ini, R. Soesilo memberi contoh penyanyi yang rusak kerongkongannya sehingga tidak dapat menyanyi selama-lamanya.
3.      Luka berat  juga dapat berupa tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu panca indera. Panca indera itu berupa penglihatan, penciuman, pendengaran, rasa lidah dan rasa kulit.
4.      Lumpuh (verlamming) artinya tidak dapat menggerakkan anggota badannya dikategorikan juga sebagai luka berat.
5.      Luka berat tidak harus selalu terlihat dari luar saja. Berobah pikiran dapat juga dikategorikan luka berat ketika hal itu lebih dari 4 (empat minggu). Pikiran terganggu, kacau, tidak dapat memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya harus lebih dari empat minggu, jika kurang, tidak termasuk pengertian luka berat.
6.      Tindakan menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu akan mengakibatkan suatu keadaan yang dapat dikategorikan luka berat pada ibu yang mengandung tersebut.
7.      Pengertian mengenai luka berat yang tidak disebutkan dalam Pasal 90 dapat diterima sebagai suatu keadaan yang disebut luka berat sesuai pertimbangan hakim dengan terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi atau dokter yang biasa kita sebut visum et repertum.
Ancaman hukuman dalam ayat (1) ini adalah maksimal 5 (lima) tahun penjara sama seperti ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP  dan juga ancaman hukuman maksimal Pasal 359 KUHP yaitu tindakan yang mengakibatkan matinya orang akibat salahnya (delik culpa). Seharusnya ancaman hukuman maksimal terhadap Pasal 360 ayat (1) ini lebih ringan dari kedua ayat tersebut. Hal yang mendasari pemikiran ini adalah karena dalam hal ini pelaku bukanlah sengaja atau ada niat untuk melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Berbeda dengan Pasal 351 ayat (1) yang memang sengaja melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Memang dalam pembuktian akan sangat sulit kita bedakan apakah suatu tindakan itu sengaja atau  tidak dilakukan, tetapi apabila sudah terbukti tidak sengaja bukankah seharusnya ancaman hukumannya lebih ringan dibandingkan suatu tindakan yang sudah disengaja karena sudah jelas ada niat dan rencana yang berarti sudah tertanam keinginan dalam diri pelaku untuk melakukan suatu tindak pidana. Seharusnya juga ancaman hukuman maksimal lebih ringan dibandingkan dengan Pasal 359, karena walaupun sama-sama delik culpa tetapi akibat yang ditimbulkan berbeda yaitu berakibat kematian terhadap korban.
Namun walaupun begitu, semua itu tidaklah serta merta menciptakan ketidakadilan, karena dalam prakteknya hakim memiliki hati nurani dan pertimbangan-pertimbangan dalam memutus suatu perkara dan menjatuhkan vonis. Dan juga dalam prakteknya sekarang Pasal ini sudah sering  diikuti oleh undang-undang yang lebih khusus (lex special) yang ancaman hukumannya berbeda dan biasanya lebih berat dari yang ada pada KUHP. Seperti pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan  Pasal 310 ayat (3) yang mengancam pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dan ayat (4) yang mengancam pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal  6 (enam) tahun penjara.
B.                 Penjelasan Ayat (2)
Ayat ini mengatur tentang sanksi hukum bagi barang siapa yang karena salahnya menyebabkan orang mengalami luka yang menjadikan sakit sementaraatau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara. Ancaman hukumannya adalah maksimal 9 (sembilan) bulan penjara. Jika dalam kasus kecelakaan kendaraan bermotor karena kelalaian pengemudi, ancaman hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan ancaman hukuman pada Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yaitu 1 (satu) tahun penjara.
lae ku yg satu ini ( Marison Siregar ) pengusaha muda 

Wednesday, October 20, 2010

DANAU TOBA
Mendengar nama Danau Toba, apa yang ada dalam pikiran anda?
Indah, sejuk, menakjubkan,... ya, kata-kata itu juga ada dalam benakku, tetapi ada juga beberapa kata yang tertanam dalam pikiranku yaitu, sampah, enceng gondok, limbah, kemiskinan, kesemberawutan. Guys, kita harus jujur... bahwa Danau Toba tidak terawat dan mungkin keindahannya akan hilang. Apa yang harus kita lakukan?? Adakah teman-teman tergerak untuk berbuat sesuatu demi perubahan yang lebih baik.. GUys, gak mesti dengan sesuatu yang besar dan mahal, tindakan kecilpun bisa kita lakukan. Contohnya nih, bulan ini kan ada Pesta Danau Toba (PDT), nah teman-teman yang berkunjung kesana tolonglah JANGAN BUANG SAMPAH SEMBARANGAN, buanglah sampah pada tempatnya atau kalau tidak ada, simpan dulu baru buang di tempatnya nantinya. sepele memang, tapi lumayan membantu... HORAS!!!

better future

better future
empat tahun tahun yang lalu aku beli kaset lagu batak Vicky Sianipar feat Tongam Sirait yang berisi lagu-lagu batak yang genrenya berbeda dari lagu-lagu batak biasa. aku sangat terkesan dengan permainan melodi-melodi indahnya dan hentakan beat yang tidak wajar untuk lagu batak seperti biasanya.. kontemporer, itulah yang ada dalam pikiranku saat itu. sekitar bulan Agustus lalu, aku terkejut melihat nama dia ada di guest list Asean Hotel dan betapa terkejutnya aku bertemu dengan dia dengan tampang yang berbeda dari cover albumnya yang pertama, tidak ada lagi rambut gondrong. kamipun berbincang dan akhirnya saling tukar nomor ponsel, sorenya dia bilang dia  mau cari topi kupluk untuk dia pakai shooting film ( ternyata dia merupakan salah aktor di film besutan TJ ALexa yang berjudul 'ROKKAP) yang kebetulan shooting di hotel tempat aku bekerja. nah, iseng-iseng aku melihat photo-photo rilisan "rokkap" aku liat photonya ini dan alangkah terkejutnya ternyata kupluk yang dia pakai adalah kupluk yang kami cari bersama-sama di daerah jl. DR. Mansyur, tepatnya di KoeNTjo... so, mr. Tongam... sukses ya bro. buat teman-teman, wajib nonton ya film "ROKKAP"
ehem... istirahat sejenak melepas rindu dan rasa haus untuk bergaya ria.. wkwkwkwkwkwkwk

KARANG SARI, PEMATANG SIANTAR


bersama oppung Pdt. S.B. Siregar
di desa Karang Sari
Kabupaten Simalungun 
perjalanan yang melelahkan dari kota Pematang Siantar menuju kecamatan Ujung Padang yang berjarak tempuh 3 jam perjalanan membuatku ingin santai sejenak dan mengabadikan dengan camera digital moment ini. berhenti sejenak di tengah perkebunan sawit. entah kenapa tiba-tiba saja ingin mengambil pose duduk di tengah jalan beraspal ini yang kondisinya masih bagus. Dapat kuprediksi jalan itu baru saja dilapisi aspal sekitar seminggu sebelumnya..

Thursday, August 26, 2010

Malaysia Akan Keluarkan Travel Advisory ke Indonesia

Malaysia Akan Keluarkan Travel Advisory ke Indonesia
 sumber: http://forum.detik.com/showthread.php?t=205794

Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Anifah menyatakan, Malaysia hilang kesabaran terkait aksi demonstrasi yang tertuju ke kedutaannya di Jakarta. Meski demikian, pihaknya tidak akan melakukan hal serupa seperti yang dilakukan demonstran Indonesia di Kedutaan Besar Malaysia beberapa waktu lalu. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam jumpa pers yang digelar, Rabu (25/8/2010), kemarin.
 Anifah juga mengatakan pihaknya akan mengimbau kepada warga Malaysia untuk tidak terbang ke Indonesia. "Kami akan memantau situasi. Jika perlu, kami akan mengeluarkan sebuah travel advisory,"


Menurut saya baguslah itu... karena yang selama ini saya lihat hampir semua pelancong-pelancong (yang lelaki) malaysia itu hanya untuk cari pelacur aja alias SEX TRAVEL.... tidak semuanya sih, tapi KEBANYAKAN dari mereka begitulah tujuannya, terutama kalau ke kota MEDAN (bukan rahasia lagi)

Monday, August 16, 2010

PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM HUKUM PERDATA

Dalam kehidupannya, manusia memiliki hak dan kewajiban yang saling berhubungan dan bahkan saling berbenturan. Adanya perbedaan keinginan dan kebutuhan menciptakan perbedaan pula dalam hal hak dan kewajiban. Akibatnya terjadilah benturan-benturan kepentingan yang dapat menguntungkan maupun yang dapa merugikan. Dalam hal ini setiap manusia, sebagai makhluk sosial yang berakal budi, tentunya harus saling menghargai hak dan kewajiban setiap individu. Dan untuk mempertegas dan memperjelas hal itu, terciptalah berbagai aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang disepakati untuk ditaati bersama demi kelancaran dan kenyamanan kehidupan umat manusia. Namun hal ini tidaklah semudah yang dibayangkan, karena dalam praktek kehidupan sehari-hari, ada ketidakmampuan dan atau kesengajaan untuk melanggar aturan yang telah disepakati tersebut. Maka terciptalah kekacauan, keadaan yang tidak menyenangkan, keadaan yang mengakibatkan ketimpangan pemenuhan hak dan kewajiban dan lain sebagainya. Dalam keadaan seperti ini terjadilah desakan kekuatan aturan yang ada yang berupa sanksi-sanksi atas mereka yang tidak mampu memenuhi dan atau sengaja melanggar aturan-peraturan yang ada. Artinya, disinilah berperan hukum dan perangkat-perangkat yang ada.
Dalam makalah ini, pemakalah akan khusus menyoroti tentang perbuatan melawan hukum ( onrechtnatigedaad ) dalam hukum perdata. Terjadinya perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu sehingga muncul gugatan-gugatan dari para pihak yang dirugikan ataupun merasa dirugikan ini.
Secara doktrinal menurut hukum yang hidup dan berkembang di Indonesia, gugatan perdata dibedakan dalam dua jenis, yaitu: gugatan wanprestasi dan gugatan melawan hukum. Adapun landansan hukum masing-masing kedua gugatan tersebut didasarkan pada ketentuan Buku III Pasal 1243 KUHPerdata untuk wanprestasi dan Pasal 1365 KUHPerdata untuk gugatan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, pengajuan gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum pada prakteknya selalu terpisah, kecuali jika dasar antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukumnya mempunyai relevansi yang sangat erat, maka dalam keadaan yang demikian masih diperkenankan dilakukan penggabungan gugatan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, tetapi sifatnya tentu saja sangat insidentil tergantung pada pertimbangan hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara.
Sebenarnya secara normatif yuridis, KUHPerdata tidak menjelaskan secara gamblang apa yang dimaksud dengan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, namun demikian dalam KUHPerdata terdapat pasal-pasal yang secara limitatif mengatur akibat-akibat yuridis dalam hal terjadinya perbuatan wanprestasi dan atau perbuatan melawan hukum. Pengertian wanprestasi dan perbuatan melawan hukum berkembang melalui teori dan ajaran hukum dengan pemahaman yang dijelaskan oleh ahli-ahli hukum. Pengertian ini harus benar-benar dipahami secara materil demi terciptanya praktek peradilan yang baik karena seringkali, karena luasnya pemahaman akan pengertian wanprestasi dan perbuatan melawan hukum ini, mengakibatkan hakim yang memutus perkara menolak atau tidak menerima suatu gugatan jika dasar hukum gugatan dianggap secara mendasar mengandung kekaburan (obscuur) atau kekeliruan.
Pengertian perbuatan melanggau hukum menurut pendapat ahli berbeda-beda, namun secara umum masing-masing memberikan gambaran karakteristik sifat melawan hukum itu sendiri.
Jika menurut pasal 1365 KUHPerdata, maka yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang karena kesalahannya sehingga menimbulkan akibat yang merugikan pihak lain.
Ada juga yang mengartikan perbuatan melawan hukum sebagai suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur prilaku berbahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat.
Beberapa defenisi lain yang pernah diberikan terhadap perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
1. tidak memenuhi sesuatu yang menjadi kewajiban sendiri selain dari kewajiban kotraktual atau kewajiban quasi contractual yang menerbitkan hak untuk mengganti rugi.
2. Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat diminta suatu ganti rugi.
3. Tidak memenuihi suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat diminta suatu ganti rugi.
4. Suatu kesalahan perdata terhadap mana suatu ganti kerugian dapat dituntuk yang bukan merupakan wanprestasi terhadap kontrak, atau wanprestasi atas kewajiban trust, ataupun wanprestasi terhadap kewajiban equitylainnya.
5. Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap kontrak, atau lebih tepatnya, merupakan suatu perbuatan yang merugikan hak-hak orang yang diciptakan oleh hukum yang tidak tertib dari hubungan kontraktual.
6. Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum, dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan.
1. Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Adapun yang menjadi titik tolak untuk membedakan gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum lajimnya adalah bahwa gugatan wanprestasi selalu bersandar pada adanya suatu hubunangan keperdataan (contractual) antara pihak, sehingga melahirkan hak dan kewajiban hukum. Hak dan kewajiban disini dimanifestasikan dengan apa yang disebut sebagai prestasi. Pada saat prestasi tidak dipenuhi atau dilaksanakan sesuai dengan isi perjanjian para pihak, maka lahirlah apa yang kita namakan wanprestasi atau bisa disebutkan sebagai cidera janji.
Sedangkan perbuatan melawan hukum titik tolak dasar gugatannya adalah kepentingan pihak tertentu yang sirugikan oleh perbuatan pihak lainnya, meskipun diantara para pihak tidak terdapat suatu hubungan hukum keperdataaan yang bersifat kontraktual (dalam arti kausalitas). Dalam hal ini landasan gugatannya cukup dibuktikan apakah perbuatan pelaku benar telah merugikan pihak lain. Dengan kata lain, pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum semata-mata hanya terorientasi pada akibat yang ditimbulkan yang mengakibatkan pihak lain mengalami kerugian.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN ASPEK-ASPEKNYA
1. A. Pertanggung-Jawaban Dalam Perbuatan Melawan Hukum
Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan : “ Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Sedangkan ketentuan pasal 1366 KUHPerdata menyatakan : “ setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya”.
Ketentuan pasal 1365tersebut di atas mengatur pertanggung-jawaban yang diakibatkan oleh adanya perbuatan melawan hukum baik karena berbuat (positip=culpa in commitendo) atau karena tidak berbuat (pasif=culpa in ommitendo). Sedangkan pasal 1366 KUHPerdata lebih mengarah pada tuntutan pertanggung-jawaban yang diakibatkan oleh kesalahan karena kelalaian (onrechtmatigenalaten).
1. B. Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, maka harus memenuhi unsur-unsur perbuatan sebagai berikut:
1. Adanya suatu perbuatan. Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Perbuatan disini meliputi perbuatan aktif (berbuat sesuatu) maupun pasif (tidak berbuat sesuatu), padahal secara hukum orang tersebut diwajibkan untuk patuh terhadap perintah undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan (public order and morals).
2. Perbuatan tersebut melawan hukum. Manakala pelaku tidak melaksanakan apa yang diwajibkan oleh undang-undang, ketertiban umum dan atau kesusilaan, maka perbuatan pelaku dalam hal ini dianggap telah melanggar hukum, sehingga mempunyai konsekwensi tersendiri yang dapat dituntut oleh pihak lain yang merasa dirugikan.
3. Adanya kerugian bagi korban. Yang dimaksud dengan kerugian, terdiri dari kerugian materil dan kerugian immateril. Akibat suatu perbuatan melawan hukum harus timbul adanya kerugian di pihak korban, sehingga membuktikan adanya suatu perbuatan yang melanggar hukum secara luas.
4. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Hubungan kausal merupakan salah satu ciri pokok dari adanya suatu perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dalam hal ini harus dilihat secara materiil. Dikatakan materiil karena sifat perbuatan melawan hukum dalam hal ini haru dilihat sebagai suatu kesatuan tentang akbat yang ditimbulkan olehnya terhadap diri pihak korban. Untuk hubungan sebab akibat ada2 (dua) macam teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira. Hubungan sebab akibat (causation in fact) hanyalah merupakan masalah fakta atau apa yang secara faktual telah terjadi. Sedangkan teori penyebab kira-kira adalah lebih menekankan pada apa yang menyebabkan timbulnya kerugian terhadap korban, apakah perbuatan pelaku atau perbuatan lain yang justru bukan dikarenakan bukan suatu perbuatan melawan hukum. Namun dengan adanya suatu kerugian, maka yang perlu dibuktikan adalah hubungan antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang ditimbulkan.
1.
1. Kosekwensi Yuridis Dalam Hal Timbulnya Perbuatan Melawan Hukum
Akibat perbuatan melawan hukum diatur pada Pasal 1365 sampai denan 1367 KUHPerdata sebagai berikut:
Menurut Pasal 1365 KUHPerdata dikutip bunyinya:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian”.
Sedangkan Pasal 1366 KUHPerdata, menyebutkan:
“Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang diesbabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.
Lebih lanjut, Pasal 1367 KUHPerdata, menyebutkan:
“ Seorang tidak saja bertanggung-jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh orang-orang yang berada di bawah pengawasannya … dst”.
Berdasarkan kutipan pasal tersebut di atas, secara umum memberikan gambaran mengenai batasan ruang lingkup akibat dari suatu perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan melawan hukum secara yuridis mempunyai konsekwensi terhadap pelaku maupun orang-orang yang mempunyai hubungan hukum dalam bentuk pekerjaan yang menyebabkan timbulnya perbuatan melawan hukum. Jadi, akibat yang timbul dari suatu perbuatan melawan hukum akan diwujudkan dalam bentuk ganti kerugian terehadap korban yang mengalami.
Penggantian kerugian sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah disinggung diatas, dapat berupa penggantian kerugian materiil dan immateriil. Lajimnya, dalam praktek penggantian kerugian dihitung dengan uang , atau disetarakan dengan uang disamping adanya tuntutan penggantian benda atau barang-barang yang dianggap telah mengalami kerusakan/perampasan sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum pelaku.
Jika mencermati perumusan ketentuan pasla 1365 KUHPerdata, secara limitatif menganut asas hukum bahwa penggantian kerugian dalam hal terjadinya suatu perbuatan melawan hukum bersifat wajib. Bahkan, dalam berbagai kasus yang mengemuka di pengadilan, hakim seringkali secara ex-officio menetapkan penggantian kerugian meskipun pihak korban tidak menuntut kerugian yang dimaksudkan.
Secara teoritis penggantian kerugian sebagai akibat dari suatu perbuatan melawan hukum diklasifikasikan ke dalam dua bagian, yaitu : kerugian yang bersifat actual (actual loss) dan kerugian yang akan datang. Dikatakan kerugian yang bersifat actual adalah kerugian yang mudah dilihat secara nyata atau fisik, baik yang bersifat materiil dan immateriil. Kerugian ini didasarkan pada hal-hal kongkrit yang timbul sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pelaku. Sedangkan kerugian yang bersifat dimasa mendatang adalah kerugian-kerugian yang dapat diperkirakan akan timbul dimasa mendatang akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak pelaku. Kerugian ini seperti pengajuan tuntutan pemulihan nama baik melalui pengumuman di media cetak dan atau elektronik terhadap pelaku. Ganti kerugian dimasa mendatang ini haruslah didasarkan pula pada kerugian yang sejatinya dapat dibayangkan dimasa mendatang dan akan terjadi secara nyata.

SEKILAS TENTANG PASAL 170 KUHP


Pasal 170 KUHP  mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Kalau boleh dikatakan pasal ini adalah  gabungan  pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan suatu perbuatan. Namun bila dibandingkan tentulah berbeda pengertian ataupun tujuan yang diinginkan oleh Pasal 170 KUHP dengan Pasal 351 dan 55 KUHP.
Perlu ketelitian dalam penerapan pasal ini, karena bisa saja menyentuh ketentuan pasl 351. Maka daripada itu sering sekali para penyidik membuat pasal ini jounto 351 dan di tingkat penuntutan Penuntut Umum sering memakai jenis dakwaan Alternatif, dimana nantinya hakim dapat langsung memilih untuk menentukan dakwaan mana yang sekiranya cocok serta sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan.[1]
Objek dari perlakuan para pelaku dalam pasal ini bukan saja haruslah manusia tetapi dapat saja berupa benda atau barang. Ini yang menjadi salah satu perbedaan pasal ini dengan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Pasal 170 KUHP berbunyi demikian:
(1)   Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2)   Tersalah dihukum:
  1. dengan penjara  selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
  2. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh
  3. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
(3)   Pasal 89 tidak berlaku
Perlu diuraikan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal ini sebagai berikut:
  1. Barangsiapa. Hal ini menunjukkan kepada orang atau pribadi sebagai pelaku.
  2. Di muka umum. Perbuatan itu dilakukan di tempat dimana publik dapat melihatnya
  3. Bersama-sama, artinya dilakukan oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih. Arti kata bersama-sama ini menunjukkan bahwa perbuata itu dilakukan dengan sengaja (delik dolus) atau memiliki tujuan yang pasti, jadi bukanlah merupakan ketidaksengajaan (delik culpa).
  4. Kekerasan, yang berarti mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil dan tidak sah. Kekerasan dalam pasal ini biasanya terdiri dari “merusak barang” atau “penganiayaan”.
  5. Terhadap orang atau barang. Kekerasan itu harus ditujukan kepada orang atau barang sebagai korban
Penggunaan pasal ini tidaklah sama dengan penggunaan pasal 351, dikarenakan dalam pasal ini pelaku adalah lebih dari satu, sedangkan dalam pasal 351, pelaku adalah satu orang, ataupun dapat lebih dari satu orang dengan catatan dilakukan tidak dalam waktu yang bersamaan. Seseorang dapat saja mendapat perlakuan kekerasan dari dua orang atau lebih tetapi para pelaku tidak melakukannya bersama-sama atau tidak sepakat dan sepaham untuk melakukan kekerasan itu, maka hal ini sudah memasuki ranah Pasal 351.
Kekerasan yang dilakukan sesuai Pasal 170 sudahlah tentu dilakukan oleh para pelaku dalam waktu yang bersamaan ataupun dalam waktu yang berdekatan dengan syarat ada kesepakatan dan kesepahaman untuk berbuat tindakan kekerasan tersebut terhadap orang atau barang.
Perbedaan yang paling mendasar Pasal 170 dengan Pasal 351 adalah dilakukannya tindakan itu di hadapan orang banyak atau di ruang publik terbuka, sedangkan pada Pasal 351 hal ini tidak dibedakan, apakah dilakukan di ruang tertutup untuk umum ataupun di ruang publik terbuka.
Ancaman hukuman Pasal 170 ini lebih berat daripada Pasal 351. Apabila kita bandingkan pada akibat yang ditimbulkan antara kedua pasal ini dengan ancaman hukumannya, maka kita akan mendapati ancaman hukuman pada Pasal 170 lebih berat daripada Pasal 351. Pada Pasal 170, jika korban mengalami luka berat maka si pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, sedangkan pada Pasal 351 dengan akibat yang sama, yaitu luka berat, pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Jika akibat yang ditimbulkan adalah matinya korban, Pasal 170 mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun sedangkn pada Pasal 351 ancaman hukumannya adalah hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Berbicara mengenai luka berat, Pasal 90 KUHP memberikan defenisi luka berat sebagai berikut:
“ Yang dikatakan luka berat pada tubuh yaitu: penyakit atau luka, yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut; terus-menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan; tidak lagi memakai salah satu panca indera; kudung (kerompong); lumpuh; berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya; menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu.”
Dari defenisi yang diberikan Pasal 90 KUHP di atas, dapat diterangkan bahwa:
  1. Luka yang dapat sembuh kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut ( tentunya dengan referensi pihak yang profesional dan diakui, seperti dokter misalnya) itu bukanlah luka berat.
  2. Luka berat bukan harus selalu berarti luka yang besar. Keadaan yang ditimbulkan, walau sebesar apapun itu, selama sudah membuat proses suatu kegiatan/pekerjaan yang seharusnya dilakukan dengan baik, terhambat secara terus-menerus atau dengan kata lain tidak cakap melakukan pekerjaannya, itu juga termasuk luka berat. Dalam penjelasanya terhadap Pasal 90 ini, R. Soesilo memberi contoh penyanyi yang rusak kerongkongannya sehingga tidak dapat menyanyi selama-lamanya.
  3. Luka berat  juga dapat berupa tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu panca indera. Panca indera itu berupa penglihatan, penciuman, pendengaran, rasa lidah dan rasa kulit.
  4. Lumpuh (verlamming) artinya tidak dapat menggerakkan anggota badannya dikategorikan juga sebagai luka berat.
  5. Luka berat tidak harus selalu terlihat dari luar saja. Berobah pikiran dapat juga dikategorikan luka berat ketika hal itu lebih dari 4 (empat minggu). Pikiran terganggu, kacau, tidak dapat memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya harus lebih dari empat minggu, jika kurang, tidak termasuk pengertian luka berat.
  6. Tindakan menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu akan mengakibatkan suatu keadaan yang dapat dikategorikan luka berat pada ibu yang mengandung tersebut.
  7. Pengertian mengenai luka berat yang tidak disebutkan dalam Pasal 90 dapat diterima sebagai suatu keadaan yang disebut luka berat sesuai pertimbangan hakim dengan terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi atau dokter yang biasa kita sebut visum et repertum.
Khusus untuk kekerasan terhadap barang, Pasal yang juga mengatur hal ini adalah pasal 406 KUHP ayat (1). Pasal 406 ini juga mengatur jika korban adalah binatang dalam ayat (2). Untuk lebih jelasnya, berikut isi dari Pasal 406:
(1)   Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
(2)   Hukuman serupa itu dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.
Ancaman hukumannya adalah lebih ringan karena khusus mengatur tentang objek perlakuan dari perbuatan itu adalah barang dan binatang. Yang menjadi perhatian disini adalah hilangnya hak kepemilikan si empunya atas barang atau binatang, baik kepemilikan sepenuhnya atau sebagian atas barang atau binatang tersebut.

[1] Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung 2007, halaman 87